Menu

Mode Gelap
DPRD Lamteng Siap Bersinergi dengan PWI Apresiasi Peran GOW Dalam Pembangunan DPRD Lamteng Gelar Paripurna LKPJ 2024 Kejar Pengesahan Perda Badan Riset dan Inofasi Daerah Kapal Perang Perancis Sandar di Lombok Barat KPK Geledah Rumah Mantan Watimpres Djan Faridz

Nasional

KPK Geledah Rumah Mantan Watimpres Djan Faridz

badge-check


					mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz Foto ist Perbesar

mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz Foto ist

Jakarta, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu malam (23/1/2025)

“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Dia belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.

“Informasi terupdate rumah DF,” ujarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo. (ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapal Perang Perancis Sandar di Lombok Barat

28 Januari 2025 - 16:12 WIB

KPK Pastikan Panggil Kembali Hasto Kristiyanto

13 Januari 2025 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut Pemuda Jadi Aset Penting Pembangunan Indonesia Emas Tahun 2045

29 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Inilah Nama-nama Menteri Kabinet Merah Putih

21 Oktober 2024 - 03:13 WIB

HNW Kritik Pemerintah Tentang Hal Ini

4 September 2024 - 07:00 WIB

Trending di Ekonomi